Polisi Tangkap Komplotan Curat di Pasirluyu, 6 Tersangka Masih DPO
Polisi Tangkap Komplotan Curat di Pasirluyu, 6 Tersangka Masih DPO
Kepolisian Sektor (Polsek) Regol berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Aksi komplotan pencuri ini sempat terekam CCTV, hingga viral di media sosial. Total ada delapan pelaku. Namun wajah tiga di antaranya terlihat jelas.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan bahwa komplotan pencuri itu menjalankan aksinya pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kejadian bermula ketika korban yakni Agus (52) yang sedang duduk di sebuah warung di Jalan Pasirluyu, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol didatangi sekelompok pemuda yamg membawa sejumlah senjata tajam berupa cerulit panjang yang sudah dimodifikasi.
Merasa terancam, korban langsung melarikan diri dan dikejar oleh pelaku.
“Para pelaku ini ingin melakukan penganiayaan kekerasan, lanjut korban melarikan diri karena merasa terancam, tetapi dikejar pelaku,” bebernya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (2/1/2023).
Namun korban terjatuh, sehingga pelaku langsung melalukan penganiayaan dengan menggunakan cerulit yang dibawa. Korban pun mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
6 Tersangka Masih DPO
Kapolrestabes Bandung menjelaskan, bahwa dua pelaku yang ditangkap berinisial MR (20) dan RH (20).
“Tersangka yang kami tahan berinisial MR dan RH. Untuk tersangka lain ada 6 tersangka statusnya DPO dan sedang dalam pengejaran penyidik. Barang yang diambil tersangka yakni dompet dan falshdisk yang sudah kami sita dan dijadikan barang bukti,” pungkasnya.
sumber : infobandungkota.com