Kosmetik Yang Membahayakan
KOSMETIK YANG MEMBAHAYAKAN
Oleh: Zahra Nur Afifah
PENGERTIAN KOSMETIK
Secara etimologi kata “Kosmetik” berasal dari bahasa Yunani dalam beberapa kata yaitu Kosmetikē tekhnē yang bermakna teknik berpakaian dan berhias dan kata kosmos yang bermakna susunan dan hiasan serta kata kosmētikos yang bermakna menyusun dan mengatur. Sedangkan secara terminologi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kosmetik adalah obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut dan sebagainya.
Kosmetik adalah zat atau bahan perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan seseorang atau aroma tubuh dalam kondisi yang baik dan terawat. Jenis-jenis dari kosmetik meliputi krim perawartan kulit, lotion, bedak, parfum, lipstik, perias muka dan mata, perawatan rambut, serta semua produk perlengkapan mandi.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MenKes/PER/VIII/ 2010 tentang Kosmetika menyatakan bahwa pengertian kosmetik adalah bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia bagian lapisan epidermis seperti rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar yang berguna untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan atau memperbaiki penampilan dengan melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.
Dapat disimpulkan bahwa kosmetik adalah komposisi yang digunakan untuk memperbaiki tubuh baik luar atau dalam agar tubuh dapat terlindungi dan berada pada kondisi yang baik.
PENTINGNYA PEMBAHASAN KOSMETIK YANG MEMBAHAYAKAN
Pada perkembangan teknologi saat ini beberapa penduduk dapat memproduksi kosmetik yang digunakan oleh seluruh tubuh bahkan hampir seluruh penduduk menggunakan kosmetik baik untuk bagian luar tubuh atau dalam tubuh. Negara Indonesia memiliki dua standarisasi dalam melegalisasi produk kosmetik. Standarisasi pertama dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) yang berfungsi untuk menilai jenis bahan yang digunakan dalam produk itu termasuk yang baik digunakan dalam tubuh, dan standarisasi kedua dari Lembaga Penjamin Produk Halal (LPPH) menjamin bahwa produk kosmetik tersebut halal dipergunakan, artinya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga BPOM dan LPPH sangat dibutuhkan dalam melakukan penelitian akan sebuah produk yang digunakan oleh manusia dikarenakan produsen kosmetik berbondong-bondong untuk membuat berbagai macam produk yang mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok negeri. Dalam penyebaran itu terkadang adanya beberapa oknum yang memberikan peluang tentang manipulasi seperti manipulasi dalam merek ataupun penggunaan komposisi yang tidak sesuai dengan standarisasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam memproduksi sebuah barang seperti kosmetik ini produsen menghasilkan berbagai produk kosmetik yang menggunakan berbagai jenis bahan dan memiliki fungsi yang beragam dan klaim yang bermacam-macam seperti dalam penggunaan produk dapat mencerahkan kulit dan lain sebagainya. Terkadang ada juga beberapa bahan kosmetik yang tidak jelas kandungannya dan mempertanyakan apakah bahan yang digunakan halal dan suci, berbahaya atau tidak. Sedangkan dalam Islam penggunaan kosmetik untuk berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan adalah halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara Syar’i dan tidak membahayakan bagi yang memakainya.
Maka dari itu setelah mengetahui adanya beberapa bahan yang tidak jelas yang terdapat dalam kosmetik maka seorang muslim perlunya untuk memilih dan membeli kosmetik yang hendak dipakai. Dalam kosmetik yang terbukti halal pun terdapat bahan-bahan yang secara klinisnya memberikan pengaruh positif pada perawatan kulit, namun secara syar’i bahan-bahan tersebut perlu diwaspadai karena diidentifikasi sebagai bahan haram, diantaranya yaitu: plasenta, cairan Amnion, gliserin, kolagen dan hormon. (Lesnida, 2021)
Plasenta dalam produk kosmetik diambil dari manusia dan hewan (mamalia) seperti sapi, kambing dan babi. Penambahan plasenta ini pada produk kosmetik berfungsi untuk meremajakan kulit, mencegah penuaan, menghaluskan dan melembutkan kulit.
Cairan Amnion pada produk kosmetik biasanya diambil amnion dari uterus hewan seperti sapi dan babi. Penambahan cairan amnion ini pada produk kosmetik hampir serupa manfaatnya dengan plasenta yaitu menghaluskan kulit dan berfungsi untuk melembapkan dan melembutkan kulit.
Gliserin ada dua macam yaitu hewani dan nabati. Gliserin hewani adalah gliserin yang berasal dari lemak hewan seperti sapi dan babi dan dikategorikan haram. sedangkan Gliserin nabati yaitu dari lemak nabati seperti kelapa, sawit, dan lainnya lebih aman dan terjamin kehalalannya.
Kolagen biasanya ditemukan dalam lotion, cream, terutama pelembap. Namun perlu waspada menggunakan kosmetik yang mengandung kolagen, karena bahan ini rentan diambil dari sumber-sumber yang haram. Seperti sapi dan babi, bahkan organ manusia.
Hormon termasuk salah satu bahan yang rawan tercemar kehalalannya. Hormon yang digunakan dalam kosmetik umumnya dari hewan. Sehingga, kita juga perlu memastikan bahwa hormon hewan yang digunakan adalah hewan yang halal.
Dari pembahasan ini bahas yang telah disebutkan adalah bahan-bahan kosmetik yang terbilang membawa pengaruh positif terhadap wajah ataupun tubuh manusia namun masih diragukan kehalalan dari bahan tersebut. Maka sebagai seorang muslim perlunya untuk menghindari bahan kosmetik baik yang diragukan dari segi kehalalan bahan ataupun cara mengolahnya.
ISTINBATH HUKUM
Dalil Al-Quran surat Al-Ahzab:33 yang mengandung substansi larangan menggunakan kosmetik yang membahayakan tubuh yaitu:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
Artinya: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Ayat ini menjelaskan bahwa tidak dibenarkan wanita muslimah berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah ketika itu. Orang jahiliyah ketika itu
berhias tidak menutup auratnya, dan menggunakan peralatan kosmetik yang tidak ada
anjurannya dalam Islam. Maka seorang muslim dianjurkan untuk berhias sesuai dengan porsinya atau tidak memperlihatkan secara berlebihan kepada oranglain karena hal itu tentu mengakibatkan hal yang mungkin tidak diinginkan dan jika memakai bahan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Islam maka dalam penggunaannya pun mempunyai efek samping berlebihan.
Sedangkan menurut Kaidah Ushul Fiqih terdapat kaidah yang selaras dengan topik kosmetik yang membahayakan
- اِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ
“Apabila halal dan haram berkumpul, maka dimenangkan yang haram.”
- مَاحَرُمَ اِسْتِعْمَالُهُ حَرُمَ اِتِّخَاذُهُ
“Apa saja yang penggunaanya diharamkan, berarti diharamkan pula memperolehnya.”
Dari kedua kaidah ini dikaitkan dengan kosmetik yang berbahaya dalam proses produksi keduanya selaras karena jika dalam produksi kosmetik menggunakan bahan yang haram maka keseluruhan bahan yang dipakai termasuk haram dan apabila bahan yang digunakan sudah tergolong haram tapi tetap digunakan maka dalam penggunaan nya oleh konsumen termasuk haram dan dilarang untuk diedarkan barangnya.
Menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia mengenai kosmetik yang berbahaya terdapat dalam Fatwa MUI No.26 Tahun 2013 tentang standar kehalalan produk kosmetika dan penggunaannya yaitu sebagai berikut:
- Penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias hukumnya boleh namun dengan syarat bahan yang digunakan dalam kosmetik halal dan suci dan ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i dan kosmetik yang digunakan tidak membahayakan.
- Dalam penggunaan kosmetik untuk dikonsumsi atau dimasukkan pada tubuh yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram,
- Penggunaan kosmetik luar yang menggunakan bahan yang najis atau haram selain babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakaian.
Menurut empat Mazhab (Maliki, Syafii, Hambali, Hanafi) mengenai kosmetik yang berbahaya searah dengan kaidah anjing dan babi. Jika dilihat dalam perspektif kosmetika, kaidah anjing dan babi ini dapat dikaitkan dengan kosmetik karena dalam memproduksi kosmetik babi bisa digunakan sebagai bahan campuran dalam kosmetik dan itu termasuk haram dan sesuai dengan kaidah ushul fiqih bahwa “Apa saja yang penggunaanya diharamkan, berarti diharamkan pula memperolehnya.”, maka dalam penggunaan babi pada kosmetik termasuk haram dan tidak boleh digunakan.
Dari pemaparan mengenai istinbath hukum kosmetik yang membahayakan ditinjau dari beberapa pendapat yang shahih maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan bahan yang tidak jelas atau yang diharamkan penguunaan nya pada kosmetik perlu dihindari oleh Ummat muslim karena selain produknya yang haram digunakan, efek samping yang berlebihan dari penggunaan kosmetik pun akan berbahaya apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama pada dasarnya tubuh ini milik Allah Swt dan sebagai hambanya kita perlu merawat apa yang ditetapkan olehnya tanpa mengubah tubuh yang artinya kita mengubah apa yang telah diberikan oleh Allah Swt.
REFERENSI
Amin, Mutiara, & Saputra. (2015). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bidang POM dan IPTEK. Emir Cakrawala Islam.
Hidayanti. (2020). Hukum Jilatan Anjing Menurut ad Dardiri, Maliky, Syarbini, Syafii. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, -.
Lesnida. (2021). Penggunaan Kosmetik berbahaya dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Al-Fikru, 61.
Putriana , Maulida, & Matulatan. (2020). Restrukturisasi Kewenangan BPOM dan Sitem peredaran Kosmetik ilegal secara Online. Jurnal Legislatif , 347
Makalah kelompok 4 Masail Fiqhiyah materi tentang Kosmetik yang Membahayakan